oleh

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Tekankan Tiga Hal Ini

Manokwari – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria.
Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Gubernur Papua Barat pada Kamis (03/06/2021) ini sekaligus menjadi Rapat Koordinasi terkait dengan evaluasi perizinan yang telah dilakukan KPK dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang.
Dian Patria sangat mengapresiasi sinergitas antara KPK, Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan juga Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Harapannya agar kita dapat mempersiapkan pembangunan yang berkelanjutan, agar segera dibuat tim teknis agar lahan yang tersedia bisa dikunci dengan RTRW Papua Barat,” kata Dian Patria.
Menanggapi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan ada tiga hal penting yang harus dipastikan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pertama, pemerintah dan para pemangku kepentingan yang terlibat harus dapat memastikan penguasaan fisik agar tanah tersebut tidak menyebabkan sengketa di masa yang akan datang dan dapat dikelola untuk mendukung pembangunan di Papua Barat.
“Karena kalau tanah didiamkan terlalu lama, akan jadi potensi sengketa di kemudian hari. Dan ini bagian dari tanggung jawab sosial kita terhadap kepemilikan tanah,” tutur Surya Tjandra.
Kemudian langkah kedua Ia mengimbau agar dilakukan perencanaan yang matang terkait pembangunan di Papua Barat.
“Karena langkah dari awalnya sudah bagus, jadi harus direncanakan secara matang. Dan bagus sekali di sini karena belum ada gubernur yang melakukan seperti ini, dapat menggandeng KPK dan berbagai pihak untuk mengawal pembangunan yang berkelanjutan di Papua Barat,” imbuh Wamen ATR/Waka BPN.
Setelah dilakukan perencanaan yang matang, Surya Tjandra mengutarakan supaya Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah untuk memetakan seluruh wilayah adat yang berada pada lokasi tersebut, petakan secara spasial dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Dan juga dari segi sosialnya apakah terdapat potensi untuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
“Kita harus ada langkah konkret, dan apa yang menjadi cita-cita kita untuk pembangunan di Papua Barat akan menjadi mudah. Dengan begitu kita akan mengunci komitmen itu terlebih dahulu,” ujarnya.
Menyambut pernyataan Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama menuturkan bahwa salah satu tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata atau menginventarisasi tanah-tanah yang terindikasi terlantar.
Hal ini dikuatkan dengan regulasi pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada kesempatan ini, Gubernur Papua Barat menyampaikan pengembalian tanah terlantar yang sejalan dengan revisi RTRW yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi, ia akan berkoordinasi terkait penempatan kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi dan kawasan kawasan yang bisa digunakan untuk perkebunan ataupun pemukiman dan sebagainya.
“Mari kita sebagai pemerintah menyikapi berbagai sumber daya alam yang ada untuk kepentingan umum dan masyarakat,” pungkas Dominggus Mandacan. (*/cr2)
Baca Juga  Menparekraf Pembicara Seminar Nasional Yang Di Gelar SMSI

News Feed