oleh

Kemenkum Sumsel Harmonisasi Enam Rancangan Regulasi Muara Enim untuk Perkuat Produk Hukum Daerah

SUMSEL.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap enam rancangan produk hukum Kabupaten Muara Enim, bertempat di Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (1/9/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel. Kegiatan turut dihadiri jajaran perangkat daerah Kabupaten Muara Enim bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.

Baca Juga  Perkumpulan Urang Banten (PUB) Rancang Lembaga Masyarakat Adat Banten

Enam rancangan yang dibahas meliputi regulasi mengenai pengendalian gratifikasi, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, APBD Tahun Anggaran 2027 beserta penjabarannya, rencana induk pengelolaan sampah, serta tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam pembahasan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani, menyampaikan penjelasan terkait permohonan harmonisasi. Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil penyelarasan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan masing-masing rancangan.

Baca Juga  Muzani: Sejak Dulu Komitmen Prabowo Menghilangkan Kemiskinan Tidak Pernah Bergeser Sedikitpun

Hasil harmonisasi menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan, terutama pada aspek teknik penyusunan. Berbagai catatan dan masukan yang disampaikan Tim Perancang kemudian disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan rancangan.

Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  MY Kukuhkan Pengurus Forum Pariwisata dan Budaya Sumsel

“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan regulasi, tetapi memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki rumusan yang tepat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Maju.

News Feed