oleh

Kemenkum Sumsel Selaraskan 5 Pergub Strategis untuk Percepat Kendaraan Listrik dan Relaksasi Pajak

SUMSEL.SIN.CO.ID – Akselerasi penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta pemberian keringanan beban pajak daerah di Sumatera Selatan kini semakin mantap dengan kepastian payung hukum yang kokoh. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang merampungkan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan di Kantor Wilayah pada Kamis (27/8) sore.

Rapat harmonisasi strategis ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah. Hadir jajaran pejabat teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hadir secara lengkap guna mengawal poin-poin substansi aturan. Delegasi Pemprov Sumsel dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Rina Ridha Puspita, didampingi Kepala Sub Bagian Peraturan Gubernur Bayu Wijayanto, Kepala Bidang P2PATDA Bapenda Marendra Oka Wijaya, Kepala Bidang Pajak Wahyu Septiadi Kusuma, Kepala Sub Bidang Hukum Adi Baladika, serta Kepala Sub Bidang Pajak Achmad Zikrillah Haikal.

Baca Juga  Ditengah Pandemi, PWI Banten Salurkan Hewan Qurban di JBS

Adapun paket kebijakan fiskal yang dibedah bersama dalam forum tersebut berfokus pada modernisasi tata kelola pajak daerah, stimulus ekonomi masyarakat, dan akselerasi energi hijau. Kelima rancangan tersebut meliputi insentif fiskal pembebasan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang maupun barang, dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor serta alat berat, insentif pemotongan tarif pajak bahan bakar bagi alat peralatan pertahanan dan keamanan, hingga skema pemberian keringanan dasar pengenaan serta opsen PKB dan BBNKB. Dalam sesi pemaparan, Kabag Peraturan Perundang-undangan Rina Ridha Puspita menguraikan bahwa paket regulasi ini mendesak untuk diselaraskan demi memberikan kepastian hukum pemungutan pajak sekaligus menghadirkan relaksasi fiskal yang berkeadilan bagi masyarakat Sumsel.

Menanggapi pemaparan komprehensif tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel langsung melakukan penelaahan mendalam pasal demi pasal. Secara garis besar, materi muatan serta dasar kewenangan pembentukan kelima rapergub dinilai telah tepat dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kendati demikian, tim perancang memberikan catatan koreksi teknis penulisan hukum agar sepenuhnya merujuk pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak pemrakarsa dari Pemprov Sumsel menyambut baik masukan konstruktif tersebut dan langsung melakukan penyesuaian draf di tempat.

Baca Juga  Muzani: Prabowo Ingin Seluruh Kepala Daerah Diusung Gerindra Punya Hati yang Bersih dan Niat Suci

Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi terobosan regulasi yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kakanwil menegaskan bahwa payung hukum terkait insentif kendaraan listrik dan keringanan pajak daerah memerlukan ketelitian yuridis tingkat tinggi agar manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan multitafsir di lapangan.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Temui Ketum PP Muhammadiyah, Bawa Pesan Prabowo

“Kelima Rapergub ini adalah instrumen kebijakan yang sangat progresif, terutama dalam mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan berbasis baterai dan meringankan beban pajak angkutan umum serta masyarakat luas. Tim perancang kita di bawah arahan Ibu Nur’Ainun memastikan bahwa seluruh klausul di dalamnya telah sinkron dan mutakhir sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026. Sinergi ini menjamin regulasi yang diterbitkan Gubernur nantinya memiliki dasar hukum yang kokoh, transparan, dan mampu menyeimbangkan antara optimalisasi pendapatan daerah dengan perlindungan daya beli masyarakat,” tegas Maju Amintas Siburian.

Tuntasnya proses harmonisasi materi hukum ini menjadi langkah krusial bagi Pemprov Sumsel untuk segera mengundangkan kelima peraturan gubernur tersebut ke dalam lembaran daerah. Kepastian regulasi ini diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat elektrifikasi transportasi, serta mewujudkan sistem tata kelola perpajakan yang modern dan berkeadilan di Bumi Sriwijaya.

News Feed