oleh

Vaksin Covid-19 Merek Plizer Sudah Mulai Digunakan

Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 merek Pfizer kepada masyarakat di Jakarta, mulai hari ini, Senin (23/8/2021). Tempat penyuntikan dilakukan di 10 fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan terkait vaksin Pfizer. Penjelasan disampaikan Widyastuti dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 8658/-1.772-1 tentang Vaksinasi Covid-19 Pfizer tertanggal 23 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut, Widyastuti mengatakan vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL (World Health Organization-Emergency Use Listing) sejak Desember 2020 diberikan dua dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Masalah Pupuk dan Stunting Adalah Rantai Kemiskinan yang Akan Dituntaskan Prabowo

“Vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95% dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70°C sehingga memiliki shelf life selama 6 bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8°C memiliki shelf life 30 hari,” kata Widyastuti.

Vaksin Covid-19 Pfizer, kata dia, dialokasikan untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2. Termasuk, untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.

Baca Juga  Pujian Luar Biasa Mengalir Kepada KASAD Dudung Atas Penyelenggaraan Liga Santri 2022

“Surat rekomendasi dokter hanya dibutuhkan untuk yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat,” ungkap dia.

Kemudian, vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT (rukun tetangga) setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Sementara fasilitas kesehatan yang ditunjuk melaksanakan vaksinasi Pfizer berada pada kota yang sesuai dengan surat penunjukan dari Kementerian Kesehatan Rl.

Vaksin Pfizer diharapkan dapat dimanfatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke suku dinas kesehatan, suku dinas kesehatan ke puskesmas kecamatan, dan puskesmas kecamatan ke fasilitas pelayanan vaksinasi.

Baca Juga  Angin Puting Beliung di Perairan Waduk Gajahmungkur, Tidak Ada Kerusakan dan Korban Jiwa

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku,” pungkas Wiyastuti. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed