Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pejabat negara (ASN) keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Cuti bersifat mendesak.
Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pejabat negara (ASN) keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Cuti bersifat mendesak.