Bekasi – Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Bekasi mengimbau warga supaya nir melaksanakan aktivitas buka puasa beserta pada Ramadan. Pemerintah Kota Bekasi jua meminta rakyat nir menggelar open house pada rangka Idulfitri 1443 H.
Hal ini sesuai dengan kebijakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 451/2449 SETDA.Kessos tanggal 5 April 2022 dilansir beritasatu.com.
“Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan,” kata Pelaksana Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa (5/4/2022).
Melalui surat tersebut, Tri Adhianto memberitahukan kepada seluruh warga Kota Bekasi bahwa tarawih keliling yang dilakukan jajaran Pemkot Bekasi tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Wali Kota Bekasi Nomor 451/2184-SETDA.Kessos tanggal 24 Maret 2022.
Akan tetapi, Tri menyampaikan tidak ada kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan dan open house saat Lebaran nanti.
“Seluruh masyarakat Kota Bekasi tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan serta segera melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster di sentra vaksinasi terdekat demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Tri.(*/cr2)








![79b50de2-8c21-47bb-ab6d-e0bfb00d272c[1]](https://i0.wp.com/sumsel.sin.co.id/assets/images/2020/12/79b50de2-8c21-47bb-ab6d-e0bfb00d272c1.jpg?resize=150%2C150&ssl=1)


