Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pejabat negara (ASN) keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Cuti bersifat mendesak.
Hal itu dipastikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah, Selasa (21/12/2021). Pemkot, kata dia, telah mengeluarkan kebijakan dan meminta ASN Kota Bogor menahan diri untuk tidak berpergian ke luar kota saat libur Nataru pada tahun ini.
Karena, Pemkot Bogor sejalan dengan yang dilakukan pemerintah pusat terkait larangan cuti saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 26 tahun 2021.
“Larangan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, Selasa (21/12/2021)dilansir beritasatu.com.
Meski begitu, dijelaskan Syarifah, pengambilan cuti ASN dalam keadaan terpaksa masih diperbolehkan apabila akan melahirkan, sakit, ada keluarga inti sakit, meninggal dunia atau alasan mendesak lainnya.
“Saya tidak akan mengeluarkan izin cuti bagi PNS, terkecuali bagi yang mendesak. Karena harus melalui saya ketika mereka mengajukan (cuti),” ucapnya.
Sementara, ditambahkan Syarifah, hingga kini belum ada berkas cuti ASN yang masuk ke meja kerjanya. “Enggak belum, mereka juga sudah paham sebenarnya,” imbuh dia.
Saat disinggung antisipasi varian baru Covid-19, Pemkot Bogor mengikuti kebijakan yang dikeluarkan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pusat.
“Varian omricon sebenarnya ketika sudah divaksin lebih tahan (terpapar), informasinya dampaknya juga tidak seganas varian delta. Tapi tetap dengan pembatasan Nataru jadi bagian tanggung jawab kita,” bebernya.
Dirinya meminta kesadaran tak hanya bagi ASN, tetapi juga keluarganya, agar tetap berada di rumah.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, ASN tetap dilarang bepergian ke luar daerah.
”ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan ke luar daerah saat Nataru,” katanya.
Larangan cuti bagi ASN tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, larangan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya.
Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lain. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja,” katanya.(*/cr2)