oleh

Pemkab Bogor Mulai Buka Sejumlah Fasilitas Publik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara bertahap membuka sejumlah fasilitas publik, seperti sarana olahraga bagi masyarakat. Namun, ada ketentuannya.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan, pelonggaran tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Atas kebijakan tersebut, Pemkab Bogor mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan kegiatan olahraga masyarakat di sejumlah fasilitas publik.

Dalam surat keputusan bupati tersebut, kegiatan olahraga yang dilakukan di ruang terbuka harus tetap memperhatikan jarak antarsesama. Bahkan pada saat berolahraga, dianjurkan agar tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun.

“Kalau mau olahraga berkelompok tidak boleh lebih dari empat orang. Usahakan tetap menjaga jarak dan mengurangi kontak fisik secara langsung,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga  Menparekraf Ajak Menlu Singapura Bahas Travel Bubble

Selain itu, Pemkab Bogor juga masih menutup sarana olahraga yang sifatnya tertutup.

“Kalau kegiatan olahraga di ruangan tertutup, baik olahraga biasa atau pertandingan, dan dilakukan secara berkelompok belum kami perbolehkan. Yang boleh itu olahraga di ruangan terbuka. Itu pun dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Bagi sarana olahraga yang bersifat outdoor, tetap ada sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan. Seperti menutup sementara fasilitas kantin di lingkungan sarana olahraga. Hingga meniadakan sementara fasilitas penyimpanan barang.

“Kalau sarana olahraganya ada kantin, maka kantinnya harus tutup dulu karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Begitu juga dengan fasilitas loker. Karena loker ini kan sifatnya saling bergantian pengguna satu dengan lainnya,” tutupnya.

Keputusan
Berikut sejumlah ketentuan operasional fasilitas olahraga yang bersifat outdoor di masa PPKM level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.

Baca Juga  Kasus Harian Covid-19 di Banten Terus Meningkat Hingga 1.000 Kasus

a. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan;

b. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

c. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal;

2) Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;

Baca Juga  Gubernur Anies Harapkan Wartawan Mampu Memainkan Peran Dalam Memerangi Covid-19

3) Pengukuran suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;

4) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);

5) Fasilitas penunjang seperti loker dan kamar mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

6) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

7) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

8) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed