Kementerian Kesehatan (Kemkes) diwakili oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Anas Maruf mengucapkan terima kasih atas upaya Polda Jawa Barat atas pencegahan penyimpangan dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikan Anas pada konferensi pers di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung, Senin, (14/9/2021).
Anas menyebutkan, penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.
“Hal ini tentunya akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Kita ketahui bahwa jika tidak divaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar Covid-19 dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,” ujar Anas dalam siaran yang diterima Beritasatu.com, Rabu (15/9/2021).
Anas menyebutkan, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi, yakni adanya pemalsuan sertifikat dan juga penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya.
Sebagaimana diketahui, kasus pertama pada 27 Agustus 2021 pelaku dengan inisial JR, penyidik dari Reskrimsus menemukan akun facebook bernama “Jojo” menawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin, dengan cara mengirimkan identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care. Kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dan sudah menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp 100.000-200.000.
Kasus kedua pada 6 September 2021 berinisial MY dan HH, berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media, dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi yakni tersangka berinisial IF yang masih bisa mengakses url website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login. Hingga saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp 300.000 per sertifikat vaksin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman menyebutkan, pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun, hal ini merupakan hal yang melawan hukum dan akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Arif menyebutkan, pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin Covid-19 palsu merupakan hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, di mana terjadi penyalahgunaan akses.
“Pemerintah juga mengimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalahgunakan,” ucapnya. (*/cr2)
Sumber: banten.siberindo.co