Bogor – Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar tiga hotel di kawasan Puncak, Kamis (12 September 2021). Hingga saat ini, 42 bangunan pertama yang teridentifikasi di Puncak melanggar fungsi spasial sempadan sungai (limit)
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ATR/BPN Andi Renald menuturkan, ketiga hotel ini dibongkar diduga karena melakukan pelanggaran rencana tata ruang sebagai upaya pengamanan penyelamatan fungsi pada sempadan sungai guna mencegah banjir Jakarta dilansir beritasatu.com.
“Penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai di kawasan Puncak kali ini dilakukan di tiga titik,” paparnya, Kamis (9/12/2021).
Titik pertama dilakukan pada sebuah Hotel Cibulan River Cottages di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, dan Lembah Tirta, serta Hotel Khatulistiwa di Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lanjut dia, kenapa yang diprioritaskan hotel yang ada di sempadan sungai karena bisa berakibat banjir besar khususnya di ibu kota.
“Makanya pelanggaran banyak tapi kita prioritaskan dulu di daerah sempadan sungai,” ujar Andi Renald kepada wartawan di lokasi pembongkaran Cibulan River Cottages Cisarua.
Selain menata kembali fungsi sempadan sungai, pembongkaran ini juga untuk mengurangi aliran permukaan (Run off) karena sudah meresap ke dalam.
Meski demikian, kata dia, ada yang lebih penting setelah pembongkaran ini, yaitu ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan.
“Jangka panjangnya adalah melakukan Detail Enginering Design untuk penataan sempadan sungai secara menyeluruh berbasis masyarakat untuk bagaimana kita aktifkan masyarakat Untuk mengelola atau menjaga lingkungan ini di bawah supervisi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-cisadane,” bebernya.
Tidak hanya itu, Kementrian ATR/BPN juga mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan terkait ada pelanggaran tata ruang yang ditemukan.
Sampai saat ini dari mulai pendataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor ada 42 teridentifikasi awal bangunan melanggar tata ruang fungsi sempadan sungai, dan 13 pemilik bangunan sudah diberikan surat teguran dari mulai teguran 1,2 dan 3, dan yang sudah selesai secara administratif ada 3 yang sudah bisa dibongkar.
“Tiga itu yang sekarang sedang dilakukan pembongkaran, dan sisanya dilanjutkan pada tahun 2022,” ungkapnya.
Kata dia, tugas melakukan penertiban secara administratif ada di pemerintah daerah, jika daerah tidak bisa melaksanakan penertiban dalam waktu dua bulan setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi bisa mengambil alih penertiban, dan jika gubernur tidak bisa melaksanakan penertiban juga selama rentan waktu enam bulan maka pemerintah pusat yang akhirnya mengambil alih.
“Namun Kita mengapresiasi pemerintah kabupaten Bogor yang cepat sigap dengan adanya program pusat dari Kementerian PUPR dan ATR/BPN langsung direspons dengan cepat oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor,” tandasnya.(*/cr2)