Site icon SIN Sumsel

Lima Anggota Satpol PP Dipecat Lantaran Kedapatan Memeras Pedagang Kaki Lima

Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja mengikuti apel siaga COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/9/2020). Ratusan aparat Satuan Polisi Pamong Praja berserta unsur Linmas Pemerintah Kota Palu diterjunkan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di daerah tersebut seperti penertiban protokol kesehatan melalui operasi yustisi serta pengawasan pelaku perjalanan pada perbatasan wilayah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

Pemerintah Kota Jakarta Barat memecat lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran kedapatan memeras pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pemecatan dilakukan beberapa waktu lalu.

“Sudah ada yang saya pecat lima orang karena pungli kaki lima, karena ini menyangkut masyarakat kecil,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Namun, Tamo tidak menjelaskan kapan dan di mana kasus pemungutan liar kepada para PKL itu terjadi.

Tamo mengatakan pemecatan tersebut merupakan bentuk kebijakan tegas Pemkot Jakarta Barat terhadap oknum yang kerap menyusahkan pengusaha kecil atau pelaku unit usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurut dia, aparatur pemerintah seharusnya hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan, bukan malah menekan dan merugikan warga. Terlebih di situasi pandemi yang notabene sulit ekonomi.

Demi memberikan rasa aman kepada warga, Tamo memastikan akan menindak bawahannya yang kedapatan memeras warga.

Bahkan, Tamo mempersilakan warga melapor kepada dirinya secara langsung jika mendapati ada anak buahnya yang nakal.

“Kirim nomornya, nama orangnya, anggota satpol PP di kelurahan mana di kecamatan mana,” kata Tamo.

“Laporkan langsung ke saya di lantai 12 blok D kantor Wali Kota Jakarta Barat apabila anggota saya ada yang melakukan pungli,” jelas Tamo memberikan jaminan. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.com

Exit mobile version