Site icon SIN Sumsel

Kemenkum Sumsel Pacu Penguatan Akses Bantuan Hukum demi Lindungi Hak Kelompok Rentan

SUMSEL.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong penguatan akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang berasal dari kategori miskin dan kelompok rentan. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Akses Bantuan Hukum yang Berkeadilan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Kategori Miskin dan Kelompok Rentan dalam Kaitannya dengan Capaian Nilai Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom STIHPADA, Jalan Sukapandai, Sukabangun II, Palembang, ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, hingga jajaran Lapas, Rutan dan Bapas di Kota Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, H. Asnedi, sekaligus menjadi salah satu narasumber. Kehadiran Kemenkum Sumsel menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam memastikan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, termasuk tahanan dan WBP dari kelompok miskin serta rentan, memperoleh akses bantuan hukum secara layak dan berkeadilan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Dr. Setyo Utomo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Hukum, Pilar Budaya Hukum memperoleh skor 0,81. Salah satu tantangan yang ditemukan adalah masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan keadilan restoratif, sementara akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian integral dalam implementasi keadilan restoratif.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan regulasi, penyusunan pedoman baku, serta peningkatan kapasitas petugas di Rutan, Lapas, LPKA, dan Bapas agar memahami regulasi terbaru dan kebijakan terkait pemberian bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Memasuki sesi pemaparan, sejumlah narasumber menyampaikan perspektif dan strategi dari masing-masing instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, STIHPADA, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum STIH Sumpah Pemuda, serta Kemenkum Sumsel melalui H. Asnedi.

Dalam paparannya, H. Asnedi menyampaikan strategi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan untuk mewujudkan peningkatan akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi tahanan dan WBP, khususnya bagi kategori miskin dan kelompok rentan. Strategi tersebut diarahkan agar bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah dijangkau, cepat diberikan, berkualitas, serta dapat diukur dampaknya.

Sejumlah strategi utama yang disampaikan meliputi perluasan akses melalui penguatan jejaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan layanan hukum di Lapas/Rutan; percepatan layanan melalui mekanisme identifikasi dan rujukan tahanan/WBP; perlindungan kelompok rentan; serta penguatan kualitas melalui monitoring dan evaluasi terhadap OBH oleh Panwasda.

Selain itu, Kemenkum Sumsel juga mendorong digitalisasi dan integrasi data melalui optimalisasi Sidbakum dan data layanan pemasyarakatan. Penguatan kolaborasi multipihak juga menjadi bagian penting melalui keterlibatan LCC, OBH, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait.

“Peningkatan akses bantuan hukum harus dapat diukur dampaknya dengan indikator yang jelas. Dengan demikian, pelayanan bantuan hukum tidak hanya menjadi pemenuhan hak masyarakat, tetapi juga dapat dikaitkan secara konkret dengan peningkatan capaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026,” menjadi salah satu poin penting dalam pemaparan strategi Kemenkum Sumsel.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta pengalaman terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi tahanan dan WBP di lapangan.

Melalui sinkronisasi dan koordinasi ini, Kemenkum Sumsel berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan bantuan hukum dapat diakses secara lebih luas dan berkeadilan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan budaya hukum dan peningkatan kualitas pembangunan hukum di Sumatera Selatan.

Exit mobile version