oleh

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi PNBP Layanan Merek untuk Tingkatkan Pelayanan KI

SUMSEL.SIN.CO.ID – Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Permohonan Layanan Merek yang diselenggarakan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Senin (27/07/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sumsel dari Ruang Teleconference.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga  Peringatan Milad Ke-4 Tahun PUB, Meneguhkan Kembali Tekad Membangun Kejayaan Banten

Penyesuaian PNBP pada layanan Merek menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, tarif PNBP pada layanan Merek belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2016. Dalam penyusunan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut melakukan kajian dan perbandingan tarif dengan sejumlah negara, di antaranya Malaysia dan Singapura.

Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Ranie Utami Ronie yang menjelaskan berbagai perubahan tarif pada layanan Merek. Disampaikan bahwa penyesuaian tersebut tidak semata-mata berorientasi pada perubahan tarif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan Merek kepada masyarakat.

Baca Juga  Omzet PT Matahari Putra Prima Tbk Alami Peningkatan Hingga Kuartel II 2021

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendukung implementasi kebijakan penyesuaian PNBP layanan Merek. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap perubahan kebijakan dan tarif PNBP menjadi hal penting bagi jajaran pelayanan KI agar dapat memberikan informasi yang tepat dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami perubahan PNBP atas layanan Merek dengan baik sehingga dapat menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat. Penyesuaian ini tentunya harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh layanan Kekayaan Intelektual yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas,” ujar Maju.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Perintah Kiai Pasti Demi Kemaslahatan Rakyat

Turut Hadir dalam kegiatan, Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan beserta tim.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat memahami perubahan ketentuan PNBP atas permohonan layanan Merek yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026 serta mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan KI, khususnya layanan Merek, bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

News Feed