oleh

Ini Upah Minimum Untuk Provinsi Banten

Serang – Pemerintah Banten (Pemprov) secara resmi telah mengumumkan keputusan tentang upah minimum atau UMK untuk kabupaten/kota Banten. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No. 561/Kep.282Huk/2021 yang ditandatangani pada Selasa (30/11/2021).

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini gubernur Banten, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Rabu (1/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Atas arahan gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Hal tersebut merupakan produk hukum turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca Juga  REI DKI Jakarta Sumbangkan 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

“Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Hamidi.

Dari 8 kabupaten/kota se-Banten, 5 kabupaten/kota UMK-nya tahun ini naik antara 0,52-1,17 persen.

“Untuk Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Sementara, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen,” ujarnya.

“Lalu, Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen,” ucapnya.

Baca Juga  Sumsel Mengalami Fenomena Hari Tanpa Bayangan

Sementara, 3 kabupaten/kota lainnya tidak ada kenaikan UMK. “Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64, kemudian Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86 dan Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65,” kata Hamidi.

Menanggapi hal itu, Ketua KSPSI Banten yang juga Presidium AB3, Deddy Sudrajat mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut.

Baca Juga  Palembang Menambah Unit Pos Penanggulangan Kebakaran

“Yang pasti kita menolak karena apa yang diambil gubernur Banten ini menyalahi rekomendasi LKS Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebenarnya sudah merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,4 persen, tetapi ini disalahi dengan mengambil keputusan penetapan UMK se-Banten jauh dibawah angka rekomendasi itu malah menggunakan PP 36/2021,” katanya.

“Atas kekecewaan ini, kita akan melakukan mogok daerah yang akan dilakukan tanggal 3-10 Desember 2021,” tuturnya.(*/cr2)

News Feed