Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim dan beberapa buruh menggerebek dan menyita kantor gubernur pada 22 Desember 2021, akhirnya menandatangani kesepakatan damai.
Dalam perdamaian itu, mantan Wali Kota Tangerang itu akan mencabut laporan kepada buruh. Hal tersebut disambut baik oleh kuasa hukum buruh Akmani saat bertemu dengan Wahidin di kediamannya di kawasan Pinang, Tangerang, Selasa (4/1/2022) malam, dilansir beritasatu.com.
“Yang pasti kami bersyukur Pak Gubernur telah memaafkan apa yang dilakukan rekan-rekan buruh. Alhamdulillah restorative justice bisa kita laksanakan. Kita harapkan bisa terbangun komunikasi yang baik ke depannya,” ungkap Akmani.
Sedangkan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, menyatakan bahwa secara faktual perdamaian yang terjadi antara Gubernur Banten dengan para buruh telah selesai. Pihaknya bersama pihak buruh akan mengurus berkas administrasinya di Polda Banten.
“Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan teman-teman direktur kriminal umum Polda Banten dan mengurus secara administratif. Secara faktual ini sudah selesai, secara administratif besok selesai. Permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh,” tegasnya.
Berikut isi kesepakatan damai antara Gubernur Banten dengan para buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan di kantor Gubernur Banten pada 22 Desember 2021 lalu.
SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Banten telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/B/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 sesuai dengan prinsip keadilan restorative (Restorative Justice) oleh dan antara:
1. Muhammad Hamid Al Fagiti
2. Mochamad Luphi
3. Siska Wahyu Pratama
4. Apis bin Wakilah
5. Sena Rahmayanti
6. Omsar Simbolon
7. Sahuri
Sebagai Terlapor atas laporan Kepolisian No: LP/8/496/XII/2021/SPKT I.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021,
Dengan Nama: Dr. H. Wahidin Halim GUBERNUR BANTEN Sebagai Pelapor
Atas laporan Kepolisian No: LP/B/496/XII/2021/SPKT II.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 Dengan Ini para pihak bersepakat atas dasar itikad baik Bersama untuk berdamai dalam rangka memperbaiki hubungan yang lebih harmonis antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten. Untuk itu para pihak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan diduga menimbulkan disharmoni hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.
2. Bahwa Gubernur Banten sebagai Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor dan mengharapkan agar Terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.
3. Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak Terlapor dan Pelapor bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (Restorative Justice).
4. Bahwa dengan tercapainya Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) maka Gubernur Banten sebagai Pelapor Mencabut laporan No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III,DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dan sekaligus Pelapor meminta kepada POLDA BANTEN untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut.
Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat atas dasar saling menghargai dan itikad baik masing masing dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.(*/cr2)