Untuk mencegah terus melonjaknya kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat mengikuti seruan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021.
“Tidak melaksanakan takbir keliling,” tegas Anies melalui infografik yang diunggahnya dalam Instagram pribadinya, Senin (19/7).
Orang nomor satu di ibukota itu juga meminta masyarakat untuk melaksanakan takbir di rumah masing-masing.
Begitupun dengan pelaksanaan shalat Idul Adha, Anies juga meminta digelar di rumah masing-masing, sesuai dengan pedoman fatwa MUI Nomor 36 dan 14 Tahun 2020.
Terkait penyembelihan hewan kurban, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar dilaksanakan sesuai syariat Islam dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R),” sambung Anies dalam Sergubnya.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas di Rumah Pemotongan Hewan, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan ketentuan sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 17/2021.
Di antaranya melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik dan penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. (*/cr2)