BRI Life bersama dengan tim independen yang memiliki spesialisasi di bidang cyber security tengah melakukan penelusuran jejak digital dalam rangka investigasi guna meningkatkan perlindungan data pemegang polis perusahaan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya berita dugaan kebocoran data nasabah BRI Life di beberapa sosial media pada Selasa (27/7/2021).
“BRI Life tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Corporate Secretary BRI Life, Ade Nasution dalam keterangan tertulisnya Rabu (28/7/2021).
Sebelumnya ramai di media sosial diberitakan data nasabah BRI Life diduga bocor dan dijual di dunia maya. Data nasabah yang bocor bersifat sensitif. Sekitar 2 juta nasabah terdampak dan ada sekitar 463.000 dokumen yang berhasil diambil peretas. Data tersebut berisi sejumlah informasi seperti foto KTP, rekening, nomor wajib pajak, akte kelahiran, hingga drekam medis. Seluruh data yang diambil oleh hacker ini dijual.
Dia mengatakan apabila ada permintaan data pribadi yang mengatasnamakan atau mengkaitkan dengan kepemilikan polis di BRI Life, maka pemegang polis diharapkan dapat menghubungi layanan resmi perusahaan melalui Call Center di Nomor 1500087, WhatsApp Corporate 0811-935-0087 atau email cs@brilife.co.id.
Dia mengungkapkan BRI Life menjamin hak pemegang polis sesuai dengan polis yang dimiliki. “BRI Life terus melakukan upaya maksimal untuk melindungi data pemegang polis melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“BRI Life berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan asuransi jiwa bagi sebanyak mungkin masyarakat di Indonesia dan akan terus mengembangkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ade.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi menyampaikan, Kemkominfo telah menerima informasi terkait dugaan kebocoran data pribadi BRI Life dan telah melakukan langkah-langkah cepat sesuai aturan perundangan yang berlaku. “Sejak 27 Juli 2021 sampai dengan saat ini, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah melakukan investigasi internal untuk melakukan pendalaman terhadap sampling data pribadi yang diduga bocor,” kata Dedy Permadi dalam keterangan resminya, Rabu (28/7/2021). (*/cr2)
Sumber: banten.siberido.co











