oleh

Dishub Kabupaten Serang Minta Pengusaha Angkutan Umum Untuk Lakukan Pemyemprotan Desinfektan

Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang meminta kepada operator atau pengusaha angkutan umum untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Salah satu pencegahannya yaitu dengan melakukan penyemprotan desinfektan pada angkutan umum sebelum dan sesudah beroperasi.

“Kita aktif bersama instansi lainnya melaksanakan kegiatan PPKM Darurat secara gabungan. Semua sedang fokus untuk penanganan Covid-19,” ujar Agus Herlambang, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang pada BantenNews.co.id, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga  Satgas Covid-19 Kota Bogor Sebar 263 Tracer ke 25 Puskesmas

Agus menjelaskan Dishub Kabupaten Serang juga sudah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 511.11/0798/PHB-AJ/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19 Pada Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Serang.

Surat Imbauan tersebut juga dibagikan kepada pengemudi angkutan umum saat melakukan kegiatan gabungan PPKM Darurat bersama Satgas Covid-19.

Imbauan yang harus dilakukan para pengusaha angkutan umum untuk mencegah penularan Covid-19 di antaranya adalah mensterilkan kendaraan melalui penyemprotan desinfektan dan menerapkan menjaga jarak di setiap kendaraan angkutan penumpang umum, memastikan juru mudi atau sopir angkutan penumpang umum dalam kondisi sehat serta menggunakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker, menyediakan hand sanitizer dalam setiap kendaraan angkutan penumpang umum, dan melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. (*/cr2)

Baca Juga  Menlu Imbau Waspadai Kenaikan Kasus COVID-19 Secara Global

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed