Jakarta – Sidang VII Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Kepala BPK Daniel Lumban Tobing menerima gelar Certified Internal Auditor (CIAE) Direktur Program Akreditasi pada acara peluncuran sertifikat CIAE yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ) di kantor pusat BPKP di Jakarta (22 November 2021).
Dalam sambutannya Anggota VII BPK mengatakan dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK sebagai salah satu external stakeholder Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern, dalam hal ini Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN.
“Kualitas dan kemampuan SPI BUMN akan sangat mendukung dan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di BUMN. Ekspektasi atas pencapaian managed dan optimizing SPI BUMN selaras dengan peran BPK dalam Supreme Audit Institution Maturity Model, terutama peran insight dan foresight,” kata Anggota VII BPK dilansir beritasatu.com.
Lebih lanjut, Anggota VII BPK menerangkan bahwa setiap bidang perusahaan BUMN memiliki hal yang unik, karakter yang beragam, dan sangat cepet mengikuti perkembangan, sehingga sedikit kemungkinan pemeriksa dapat menerapkan paradigma one-size-fits-all.
“Oleh karena itu, agar pemeriksaan BUMN menjadi lebih efektif dan bermanfaat, pemeriksaan pada BUMN diawali dengan risk assessment dan identifikasi masalah signifikan pada setiap bidang perusahaan BUMN, terutama yang berpengaruh terhadap operasional dan kinerja BUMN terkait,” ujar Anggota VII BPK pada kegiatan yang dihadiri Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Menteri BUMN Erick Thohir.
SPI BUMN dibentuk untuk membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya.
Dalam kegiatan yang dihadiri secara fisik terbatas oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, BPKP, dan Kementerian BUMN tersebut, Anggota VII BPK menyebut kehadiran pemeriksa eksternal dan aparat pengawasan intern merupakan wujud nyata komitmen penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang lebih kuat dan lebih baik serta berkeseimbangan, khususnya di lingkungan BUMN.
Untuk itu, sinergi serta kolaborasi BUMN dengan BPK diharapkan dapat bersama-sama meningkatkan kualitas SPI BUMN dalam rangka penguatan GCG BUMN, dan pada akhirnya juga membantu BPK dalam memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan yang bernilai tambah bagi BUMN dan semakin meningkatkan peran foresight.
“Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan peran dan kualitas masing-masing, serta dibarengi dengan sinergi dan kolaborasi yang efektif, kita bersama dapat mencapai tujuan negara yang kita cintai, yaitu memajukan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia,” tutup Anggota VII BPK.(*/cr2)

