SUMSEL, SINSUMSEL.COM -Kinerja Satreskrim Polres Muratara patut diacungi jempol. Betapa tidak, belum 1 x24 jam, pasca kasus pembunuhan inisial A (50), Dusun II Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, sudah berhasil meringkus pelakunya. Seperti dilansir di silampari online. Tersangka AS (26). Warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini dibekuk di Terminal Petanang Lubuklinggau, yang hendak melarikan diri ke Tasik Malaya, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (15/1/2021).
Tersangka AS terpaksa dihadiahi timas panas polisi, karena saat dilakukan penangkapan melarikan diri tanpa menghiraukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan, sekitar jam 09.00 wib tim beruang sat reskrim Polres Muratara bersama unit reskrim Polsek Nibung mendapat info bahwa pelaku naik travel jurusan Nibung-Linggau. Dia berencana akan pergi ke wilayah Tasikmalaya Jabar.
Setelah dilakukan pengejaran dan pengecekan di Terminal Petanang, tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara mendapati pelaku dengan ciri ciri yang sesuai informasi, anggota langsung melaksanak giat penangkapan.
Pada saat akan ditangkap pelaku akan melarikan diri, lalu Tim Beruang Sat Reskrim memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri pelaku dan dapat diamankan oleh tim Beruang Polres Muratara. “Tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 388 KUHP Jonto 340 KUHP,” tegasnya. Dikutip sinsumsel.com – Group siberindo.co.
Sebelumnya, -Permasalahan Warisan harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi (A), warga Muratara. Betapa tidak, dia diduga tega membunuh pamannya bernama inisial AD (50), warga Dusun II Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. “Kami saat ini sedang melakukan pengejaran. Namun kami berharap, pelaku segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Muratara AKBP EKO Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada Silampari Online, Jumat (15/1/2021).
Masih kata mantan Kapolsek Muara Kelingi ini, Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis, 14 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 wib di KM 4 Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Berawal, masyarakat menemukan mayat bernama Ardeni alias Den dengan posisi terlentang dan kepala nyaris putus di depan pondok yang ditempati korban. “Korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan ke Polsek Nibung Polres Muratara, diduga korban dibunuh oleh keponakan nya sendiri an,” tandas mantan Kapolsek Talang Kelapo.
Dugaan sementara kasus pembunuhan itu, lanjut dia, masalah warisan dimana korban mengarap tanah hak waris milik Sohar bin M Awi yang merupakan kakak kandung korban dan bapak kandung dari pelaku (A). “Dugaan motifnya karena masalah warisan,” ucapnya. (*/cr3).