oleh

7,6 Juta Warga di Jakarta Telah Dapat Vaksin Covid-19

Sebanyak 7,6 juta warga telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau dosis 2 di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 66% merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta.

“Vaksinasi dosis 2 di Jakarta kini mencapai 7.577.364 orang atau 84,7% dari target vaksinasi, dengan proporsi 66% merupakan warga ber-KTP DKI dan 34% warga KTP non-DKI,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Target vaksinasi Covid-19 di Jakarta adalah 8.941.211 orang. Dengan angka 66%, maka warga Jakarta yang sudah mendapat dosis lengkap sebanyak 5 juta orang dan warga luar Jakarta sebanyak 2,6 juta orang.

Baca Juga  Lakukan Tinjauan dan Sosialisasi Program Kegiatan PTPR

Sementara itu, warga yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 di Jakarta sebanyak 10.336.382 orang atau 115,6% dari target. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64% atau 6,6 juta orang merupakan warga ber-KTP DKI dan 36% atau 3,7 merupakan warga KTP non-DKI. Hal ini berarti masih terdapat 2,3 juta warga DKI Jakarta belum mendapatkan vaksinasi dosis 1.

Baca Juga  KRL Pagi Ini Alami Kenakan Sebanyak 9%

“Pemprov DKI Jakarta menyarankan untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi Jaki atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online,” jelas Dwi.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin Covid-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih. Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah warga ber-KTP DKI Jakarta, warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT), dan pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja). (*/cr2)

Baca Juga  Anies Memberikan Bonus Kepada Atlet PON dan Peparnas Papua, Jumlahnya Sebagai Berikut

Sumber: beritasatu.com

News Feed